Baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Proses pemilihan Damang Kepala Adat pada beberapa kecamatan di Kabupaten Murung Raya (Mura) telah selesai di gelar di masing-masing kecamatan, diantaranya Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Sumber Barito, Barito Tuhup Raya, dan Kecamatan Murung.
Namun masih banyak masyarakat kita yang belum memahami dan tau bagaimana proses pemilihan seorang Damang Kepala Adat, dasarnya pemilihan Damang Kepala Adat tingkat kecamatan ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 dan di ubah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2010 tentang hak pilih dalam pemilihan damang.
Seperti yang di sampaikan oleh Kepala Desa Dirung Sararong Didi Nurhadi, S.Sos akrab disapa Babe yang berkesempatan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Damang Kecamatan Barito Tuhup Raya belum lama ini di Aula Kantor Kecamatan Desa Makunjung mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah yang di tuangkan dalam Juklak dan Juknis Pemilihan Damang ada 3 hak suara di setiap desa ditambah 1 suara dari Mantir Adat Kecamatan setempat.
“Untuk pemilihan Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya, ada 11 desa dan masing masing desa memiliki 3 hak suara, sesuai petunjuk teknis dari panitia pemilihan. Dan yang terpilih dengan 19 suara itu Pak Damang Kepala Adat Efesus Sukiman untuk periode masa kerja 2022 – 2028,” kata Babe saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (09/8/2022).
Sementara di waktu yang berbeda Komandan Brigade Batamad Murung Raya, Heriyus M Yoseph, SE (HMY) melalui Sekretarisnya Muslim Mualim juga menjelaskan untuk Damang Kepala Adat Kecamatan Murung masih di percayakan kepada pejabat lama yaitu, Bapak Daud O Klerek.
Menurutnya saat ini masyarakat sangat berharap untuk para Damang Kepala Adat yang terpilih tahun ini, agar dapat lebih intensif memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat adat, khususnya di wilayah kerjanya masing-masing.
“Bahwa hukum adat atau let perdamaian adat adalah alternatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat untuk mencari keadilan,” ujar Muslim saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Selaku Sekretaris Batamad Murung Raya, dirinya juga berharap terciptanya sinergitas antara lembaga adat dengan Pemerintah Daerah dalam upaya penegakan hukum secara komprehensif.
“Penegakan hukum adat dan hukum positif harus di artikan secara luas atau komprehensif, sehingga sinergitas pemerintah dan lembaga adat akan lebih baik dan maksimal sehingga menciptakan pemahaman hukum adat yang berdampak langsung kepada kehidupan sosial masyarakat yang terpimpin dan sesuai dengan norma norma adat,” tandasnya. (yud/BRP)










