Empat Personil Anggota Polsek Tanah Abang Kena Kode Etik Terkait Tahanan Kabur

baritorayapost.com, JAKARTA – Polres Jakarta Pusat, telah melakukan pemeriksaan intensif secara internal oleh Propam terhadap para personil jaga yang dikuatkan fakta keterangan para tersangka yg telah diamankan kembali, oleh karena itu mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan SANKSI TEGAS berupa Penempatan Khusus dalam rangka Pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 Personil Polsek Tanah Abang sbb :

  1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk Tsk. RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
  4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi. (Ria)

Pos terkait