“Disini lah pentingnya pengakuan dan perlindungan pemerintah terhadap mereka, sebagaimana yang diamanatkan Konstutusi UUD 1945, khususnya di pasal 18 (B) ayat (2), beserta undang-undang sektoral lain, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden hingga permendagri. Semua mengatur itu,“ tambahnya lebih jauh.
Ia berharap, pemerintah daerah bersama legeslatif setempat untuk segera membuat Perda untuk mengakui Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Barsel guna perlindungan terhadapa hak-hak kolektif tradisional, hak adat dan ulayat.

“Segerakan itu, demi melindungi komunitas masyarakat adat Dayak di Barsel, sebagai langkah konkrit untuk melestarikan adat dan budaya lokal,” demikian pungkasnya.
Sebelumnya, pada acara pembukaan, Jumat (26/8/2022) pejabat Bupati Barsel, Lisda Arriyana dalam sambutannya yang dibacakan Assiten III, Mirwansyah menyambut baik kegiatan Musda III AMAN Barsel. Sebagai sarana Pemerintah daerah (Pemda) menerima masukan dan aspirasi warga adat.










