Sosialisasikan Larangan Pungli, Aiptu Supriyono Ajak Masyarakat Berantas Praktik Suap

Polres Barsel – Personel Polsek Karau Kuala, Polres Barsel, Polda Kalteng, saat mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di Kel. Bangkuang, Kec. Karau Kuala, Kab. Barsel, Prov. Kalteng, Kamis (23/9/2021) siang.

Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto, S.H. melalui Aiptu Supriyono mengatakan, sosialisasi Saber Pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stake holder agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik dan perkantoran.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.

Ia juga meminta agar masyarakat turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memahami dan membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (bow)

Pos terkait