PT. KSL Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Ini Keterangan Tiga Kades di Wilayah Bartim

Lebih lanjut dikatakan Dikianto, untuk plasmanya saya berbicara apa adanya memang sampai sekarang belum ada plasma di wilayah Janah Jari, karena aturan undang-undangnya sudah jelas dalam pembangunan kebun kelapa sawit 20% nya harus ada untuk masyarakat.

“Bahkan pihak perusahaan tidak pernah ada mensosialisasikan terkait plasma dan mudah-mudahan kedepannya mereka perusahaan mengikuti aturan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara, Kades Matarah, Sugiyatno saat diwawancarai membenarkan bahwa PT. KSL tidak menjalankan kewajiban dengan memberikan plasma 20% Kepada masyarakat di desanya.

“Untuk wilayah Desa Matarah belum ada plasma, emang dari awal PT. KSL berdiri ada sosialisasi terkait plasma dan itu sekali saja dilaksanakan sosialisasinya, ternyata sampai sekarang tidak ada kelanjutannya. Harapan kita karena ini sudah menjadi bagian kewajiban pihak perusahaan ya dipenuhi lah,” harapnya.

Seirama dengan Kades Betang Nalong, Dewi Nirmalasari yang dengan tegas akui bahwa PT. KSL tidak pernah menjalankan aturan dengan memberikan 20% plasma kepada masyarakat.

“Harapannya plasma yang 20% itu bisa direalisasi, sementara desa Betang Nalong termasuk ring 1 untuk PT. KSL dan kami berharap ada plasma di desa kami,” pinta Dewi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Timur yang baru terpilih di periode 2025-2030, M. Yamin, dengan tegas mengingatkan perusahaan perkebunan di wilayahnya untuk tidak mengabaikan kewajiban memberikan plasma 20% kepada masyarakat.

“Kewajiban ini diatur dalam peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucap Yamin Senin, (19 /5/2025 ) saat di konfirmasi para awak media melalui sambungan telpon WhatsApp.

Orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini kembali menegaskan, dalam waktu dekat, pemerintah Kabupaten Barito Timur akan melakukan evaluasi terhadap semua perizinan perkebunan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi kewajiban plasma 20%.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20% dapat menghadapi sanksi, termasuk evaluasi perizinan.

“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan perkebunan di Barito Timur dapat lebih patuh terhadap peraturan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Pos terkait