“Saya pribadi berharap agar masyarakat Bartim juga bisa memahami historis atas kebun PT. KSL di Desa Janah Jari, (apa, bagaimana, dan kenapa) terkait tuntutan yang disampaikan saat RDPU kemarin. HGU terjadi melalui proses panjang setelah take over dari polymer dan PT. Sendabi Indah Lestari serta sesuai peraturan dan perundang-undang di NKRI,” jelas Hendra, Selasa (13/09/2022).
Lebih lanjut dikatakan Hendra bahwa Investor hadir di Bartim karena diundang oleh pemerintah daerah dan legal untuk berusaha dan membangun sehingga bisa dilihat dampaknya. Dan dalam hal ini PT. KSL perlu mendapatkan kepastian Hukum dan kepastian Investasi, sebab areal yang dibuka dan ditanam kelapa sawit oleh PT. KSL sudah sesuai dengan ijin yang dimiliki perusahaan.
“Untuk pengecekan HGU harus melibatkan instansi terkait yaitu BPN, dan PT. KSL siap untuk mendampingi,” tegas Hendra.
Dirinya juga menjelaskan bahwa terkait wilayah permukiman masyarakat dan fasilitas umum yang ada di wilayah HGU PT. KSL sampai dengan saat ini PT. KSL tidak pernah mengotak-atik wilayah tersebut dan sudah berlangsung lama, namun bila ada tuntutan kepada pihak perusahaan dipersilahkan untuk berproses sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait tuntutan masyarakat tentang lahan 50 meter kanan kiri jalan di dalam HGU PT. KSL tidak melakukan penanaman karena hal itu merupakan aturan dari pemerintah daerah Barito Timur dan silahkan cek perda nya dengan Bupati karena ada larangan ditahan tersebut, yaitu sebagai buffer jalan yang tidak boleh dikelola,” ungkapnya.
Hendra juga menyebutkan bahwa dari seluruh permasalahan yang dihadapi, sebenarnya PT. KSL sudah mengikuti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.








