Ini Penjelasan Pihak Management PT. KSL Terkait Lahan Masyarakat yang Diduga Masuk HGU

Untuk diketahui, tuntutan masyarakat disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di hadapan pimpinan DPRD Barito beserta anggota dan pihak eksekutif bersama management perusahaan, terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT. KSL dengan warga Desa Janah Jari serta terkait sertifikat tanah warga Desa Malintut, pada Senin, (12/09/2022).

Sebelumnya dalam rapat tersebut, salah satu warga, Rustiana menyampaikan tuntutan dan pertanyaan kepada semua pihak yang mengikuti RDPU tersebut, yaitu;

  1. Bagaimana dengan sertifikat masyarakat yang ada dalam area HGU
  2. Berapa sesungguhnya jarak yang di kebun oleh perusahaan
  3. Kebun masyarakat yang ternyata masuk didalam area HGU mohon dikeluarkan
  4. Saya minta dibayar ganti rugi atas penggusuran hak-hak kami berupa tanam tumbuh karet, durian dan cempedak yang sudah digusur paksa oleh perusahaan PT. KSL yang sekarang sudah sah karena ada sertifikat
  5. Apakah HGU bisa terbit diatas sertifikat yang berada didalamnya.(BRP)
jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait