Sebelumnya, aksi yang dilakukan oleh forum Sertifikasi Guru juga mengharapkan nominal TPP yang layak dari daerah berdasarkan asas keadilan dan pemerataan sebagai sesama Pegawai Daerah Kabupaten Barito Timur.
“Pada kesempatan ini izinkan kami untuk menyampaikan beberapa aspirasi kami dan keinginan kami berkaitan dengan Perbup nomor 53 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai bagi ASN di lingkungan kabupaten Barito Timur,” ucap salah satu koordinator aksi.
Lebih lanjut dikatakan bahwa terbitnya Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil atau ASN di lingkungan kabupaten Barito Timur Kami sambut dengan perasaan yang bahagia, terima kasih kepada pemerintah kabupaten Barito Timur Karena pada Perbup tersebut sudah memasukkan tambahan penghasilan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik. Tetapi pada Peraturan Bupati tersebut juga mencantumkan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik tidak mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.









