Menurutnya hal tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan bagi rekan-rekan guru yang sudah menerima tunjangan profesi sehingga rekan-rekan guru ingin mengetahui dasar hukum dan peraturan.
“Pengecualian bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sehingga tidak diberikan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan
kabupaten Barito Timur.
Menurut peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor Ayat 1 Pasal 4 Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” tuturnya.
Para pelaku aksi damai menilai dari latar belakang lahirnya peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 adalah berawal dari undang-undang guru dan dosen nomor 14 Tahun 2005. Kenyataan dan realita yang terjadi di saat itu banyak guru yang pada waktu itu keadaannya sangat memprihatinkan, banyak guru yang memiliki gaji yang sangat kecil dibanding pegawai negeri yang lain sehingga menyebabkan banyak guru mencari pekerjaan di luar seperti menjadi tukang ojek, berjualan di pasar, menjadi tukang parkir sehingga mengakibatkan profesi guru dianggap sebuah profesi yang rendah dan tidak dihormati.









