Mediasi Gagal, Sutiyo Akan Membuat Laporan Dengan Dugaan Tindak Pidana

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Walaupun sudah ada penetapan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 1/Pdt. Eks/2024/PN Tml Jo. Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Tml tertanggal 12 November 2024. Masih ada pihak perlawanan atas kasus perdata yang dijalankan
Sutiyo Budi (43), warga RT 01 Kelurahan Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur yang siap menghadapi sidang perlawanan dari Muhammad Rafi’i (43), seorang anggota Polri yang berdomisili di Desa Sungai Sandung Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dengan langkah hukum dan kesiapan tersebut disampaikan Sutiyo usai mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada, Senin, 21 April 2025, tidak mencapai kata sepakat, sehingga Muhammad Rafi’i yang diwakili kuasa hukumnya meminta agar melanjutkan proses sidang.

Bacaan Lainnya

“Mediasi tadi buntu dan sidang akan dilanjutkan, namun belum ada informasi jadwal sidang,” ucap Sutiyo saat diwawancarai awak media selepas mediasi.

Selain menyatakan siap menghadapi perlawanan, Sutiyo juga sedang mempertimbangkan langah hukum dengan melaporkan Yudha Tri Purwanto ke Polres Barito Timur atas dugaan tindak pidana mengalihkan kepemilikan aset rumah dan tanah yang telah disita oleh pengadilan serta melaporkan Muhammad Rafi’i ke Provost Polres Hulu Sungai Utara (HSU) atas dugaan dengan sengaja membeli rumah dan tanah yang dalam status sengketa.

“Kami sebenarnya sudah berbesar hati untuk menurunkan tuntutan kami dari Rp77.715.000 j menjadi Rp50.000.000 agar masalah ini cepat selesai, namun dari pihak Muhammad Rafi’i tetap ingin melanjutkan persidangan, jadi kami siap saja menghadapi,” ungkap Sutiyo.

Sementara, Ahmad Gazali Noor selaku kuasa hukum Muhammad Rafi’i menjelaskan bahwa kliennya melakukan perlawanan karena menurutnya telah membeli tanah dan bangunan dari Yudha Tri Purwanto Bin Slamet pada 5 Februari 2025 melalui proses jual beli yang saat ini obyek tersebut menjadi sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

“Awalnya memang akan ada sita eksekusi pada 21 November 2024, tapi tidak jadi. Karena itu pada 5 Februari 2025, klien kami telah membeli tanah secara sah,” jelas Ahmad.

Dirinya juga mengatakan bahwa Muhammad Rafi’i adalah pembeli beritikad baik yang memperoleh hak kepemilikan sehingga saat ini pihaknya melakukan melanjutkan proses di pengadilan. Menurutnya, sita eksekusi tidak dapat diberlakukan terhadap objek yang telah beralih kepemilikan.

Diketahui, sebelum perlawanan di dilakukan oleh Muhammad Rafi’i, pada 6 Maret 2025, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumnas Nansarunai Blok B Nomor 15, RT 08, Kelurahan Tamiang Layang. Sita Eksekusi tersebut juga dihadiri Lurah Tamiang Layang, Polsek Dusun Timur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilakukan sebagai jaminan untuk ganti rugi atas kendaraan milik Sutiyo Budi yang di sewa oleh Yudha Tri Purwanto masuk dalam kasus perdata. (BRP)

Pos terkait