Kita masyarakat sudah jenuh mendengar ada istilah adat istiadat bisa dijual?. Dan pusaran tempat Adat istiadat itu bertumbuh kembang sebetulnya ada dilingkaran orang-orang yang dipercaya mengurus adat itu sendiri. Jadi kalau di pusatnya adat kita itu sudah ada kekeliruan maka semuanya akan rusak, makanya untuk kali ini dalam momen perkara terkait PT. Berkala Maju Bersama (PT. BMB) ini saya ikut bicara!.
Sebenarnya saya tidak ada hubungan dengan arena perang orang lain, saya juga tidak mau ikut main di ring pertarungan orang lain, tapi saya terpaksa harus ikut ambil bagian apabila terkait proses penerapan hukum Adatnya, meskipun dalam artian tidak terkait dengan pusaran masalah induk perkaranya, ya bisa dikatakan ikut dalam dirembesanya saja serta menurut saya sangat sering terjadi bahwa kita masyarakat Adat ini terjebak oleh bunyi pasal 28 ayat (1) bagian akhir perda 16 tahun 2008 yang menyebut “Keputusan kerapatan Mantir/let perdamaian adat di tingkat Kecamatan adalah FINAL dan MENGIKAT para pihak” hal itu terjadi karena kita masyarakat Adat sering tidak memperhatikan bunyi keseluruhan dari pasal itu yang sebenarnya merupakan satu kesatuan dan tidak boleh dipisahkan.
Dimana bunyi lengkap pasal 28 ayat (1) perda 16 tahun 2008 itu begini “Segala perselisihan, sengketa dan pelanggaran hukum Adat YANG TELAH DIDAMAIKAN DIBERI SANGSI ADAT melalui keputusan kerapatan Mantir/Let perdamaian adat tingkat kecamatan, adalah bersipat Final dan mengikat” maka syarat dari istilah final dan mengikat disini sebetulnya haruslah ada semacam kesepakatan penyelesai terlebih dahulu dari antara kedua pihak yang bertikai, makanya ada kalimat ” YANG TELAH DIDAMAIKAN dan DIBERI SANKSI ADAT”.
Coba kita perhatikan secara seksama bunyi dari penjelasan pasal 28 ayat (1) ini yang berbunyi “Segala sengketa yang telah diputuskan oleh Damang kepala Adat melalui kerapatan mantir perdamaian adat tingkat Kecamatan adalah bersipat Final dan Mengikat para pihak, namun apabila para pihak sepakat berkehendak untuk mencari keadilan melalui peradilan umum atau hukum Nasional (undang-undang), maka itu menjadi hak para pihak, tetapi keputusan peradilan Adat yang telah diambil dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim.
Terus terang selama ini saya sering sekali melihat terkait putusan Damang selalu dianggap seakan sakral, karena ada istilah final dan mengikat itu!. Iya kalau putusan dan mekanisme proses menuju putusan itu pasti benar dan adil?, tapi kalauu ternyata putusan itu tidak berkeadilan maka Terzolimilah orang yang berperkara khusus pihak yang dikalahkan.










