Oknum Damang Jangan Politisir Hukum Adat Dayak, Romong: Jangan Gunakan Hinting Adat Untuk Menyesat Masyarakat

Kepala Biro Organisasi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, EP. Romong, SH, (Foto: Ist).

Maka untuk kepentingan keadilan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan itulah maka dibuat pasal 31 ayat (2) perda 16 tahun 2008 itu yang berbunyi demikian “Dalam menyelesaikan perkara dipengadilan, Damang Kepala Adat dapat dijadikan saksi ahli dalam perkara perkara dimaksud, sepanjang perkara tersebut telah diputuskan oleh kerapatan mantir/let perdamaian Adat yang bersangkutan”.

Jadi dengan melihat maksud pasal 31 ini dan dikaitkan juga dengan pasal 28 ayat (1) dan penjelasan pasal 28 itu, maka dapat dipastikan ada dan boleh suatu perkara Adat itu diteruskan kepengadilan, jadi maksud dari istilah FINAL DAN MENGIKAT itu boleh diberlakukan dengan syarat TELAH DIDAMAIKAN terlebih dahulu, dan konsekwensi dari perdamaian tadi salah satu pihak yang dianggap bersalah diberi sanksi dan sanksi itu diterima oleh yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Jadi jelas kalau tidak ada kesepakatan dari pihak-pihak yang berperkara dalam artian BERDAMAI atau DAN DIDAMAIKAN, meski salah satu pihak diberi sanksi dan yang bersangkutan tidak menerima putusan itu, maka istilah final dan mengikat para pihak itu jelas tidak berlaku dan jalan keluar untuk penyelesaian ahir dari suatu perkara yang demikian dilanjutkan ke pengadilan umum.

Makanya saya sangat tidak setuju dengan pola penerapan hukum adat seperti yang akan dilakukan oleh oknum Damang Manuhing itu, setelah perkara diputuskan olehnya tiba-tiba akan memasang hinting di areal perusahaan, padahal seharusnya beliau mengacu kepada apa yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dengan penjelasanya itu, atau dengan tatacara lain yang elegan. (BRP).

Pos terkait