baritorayapost.com, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Fraksi Pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau yang telah menerima pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Perencanaan Narkotika (P4GN) untuk dilaksanakan pembahasan antar pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang telah disusun sampai diperoleh persetujuan bersama dan kemudian disampaikan ke Gubenur Kalimantan Tengah untuk dilakukan fasilitasi.
Hal itu disampaikan Bupati H Ahmad Rifa’i pada saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi tentang pidato pengantar Rancangan Raperda tentang P4GN pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (8/7/2025).
Bupati menyampaikan berdasarkan pandangan umum yang disampaikan Fraksi-fraksi DPRD terhadap pengantar Rancangan Raperda P4GN Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi PDI-P, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem – Gerinda, dan Fraksi Gabungan Kebangkitan Nasional kami setuju bahwa penyusunan rancangan Perda P4GN harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena sudah menjadi amanat dari pasal 3 huruf a Permendagri nomor 12 tentang fasilitas P4GN dan prekusor narkotika.
Menanggapi Fakta Golkar, kata Bupati, pihaknya selalu mengupayakan agar Perda tetap ini dapat selesai pembentukannya pada tahun 2025 sehingga dapat segera menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dengan tujuan dapat menekan angka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika di Kabupaten Pulang Pisau.
” Kami juga sependapat dengan Fraksi Golkar, dimana sebuah tujuan besar pemerintah tidak bisa dicapai oleh satu pihak atau golongan. Namun perlu kolaborasi dan kerjasama yang baik dan banyak pihak.
Harapan kami, kedepan agar kepedulian perangkat daerah dan instansi pemerintah dapat berperan aktif dalam upaya P4GN dilingkungan kerjanya masing-masing.
” Kami sangat mengapresiasi terhadap saran masukan Fraksi Partai Golkar bahwa pencegahan harus melibatkan semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah dan instansi swasta, organisasi kemahasiswaan, asrama, rumah kos, penginapan, tempat hiburan dan tempat usaha lainnya, lembaga keagamaan dan media massa, ” ungkapnya
Dengan Perda ini, Bupati berharap peran para tokoh masyarakat ini menjadi aktor penggerak dan memberikan pengaruh positif positif terhadap keberlangsungan program pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.
” Mereka juga harus merangkul semua kelompok masyarakat mulai dari anak-anak, remaja, pemuda hingga orang tua. Disamping itu, kedepan kita juga harus aktif dalam mengkampanyekan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di media massa seperti platform-platform digital dan media sosial serta di acara besar di Kabupaten Pulang Pisau, ” pungkasnya. (BRP)






