Pulang Pisau, – Mulai Tahun Anggaran (TA) 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil Kemendgri) secara bertahap mulai akan menerapkan Digital ID sebagai gantinya KTP Elektronik. Digital ID ini telah diujicoba di 58 kabupaten kota sebagai ganti KTP Elektronik. Secara bertahap, Digital ID ini akan mulai diberlakukan diseluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo membenarkan jika pada tahun anggaran (TA) 2022 Dukcapl Kemendagri secara bertqhap akan menerapkan Digital ID sebagai gantinya KTP Elektronik.
Dia mengatakan, Digital ID saat ini mulai mulai di ujicoba di 58 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Sehingga secara bertahap, Digital ID mulai akan diterapkan di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Pulang Pisau.
Lanjutnya, meski masih banyak keterbatasan masyarakat yang masih sulit mengakses internet atau bahkan belum memiliki handphone, namun seiring dengan tuntutan jaman, maka KTP berbasis Digital ID harus dilakukan dan ke depan tidak ada lagi KTP Elektronik.
” Dalam Aplikasi Digital ID ini, masyarakat dapat mengakses data keluarga, dokumen kependudukan dan dokumen lain hasil integrasi NIK. Sehingga cukup menggunakan Digital ID, kita dapat mengakses berbagai data kependudukan hasil integrasi NIK, ” tutup Kadisdukcapil Pulpis, Subagijo, Senin (10/1/2021). (BS).






