Jelang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pajak Pulpis Buka Layanan Akhir Pekan

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Menjelang batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret mendatang, Kantor Pajak Pulang Pisau membuka pelayanan hari libur atau akhir pekan terhitung dari tanggal 29 hingga 31 Maret 2024.

Kepala Kantor Pajak Pulang Pisau Teguh Yuliantoro mengatakan bahwa sebagai kepanjangan dari Direktorat Jenderal Pajak, menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak orang pribadi tanggal 31 Maret 2024, Kantor Pajak Pulang Pisau berusaha meningkatkan pelayanan dalam bentuk membuka layanan akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal 29 hingga 31 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Teguh berharap masyarakat, khususnya kepada wajib pajak di Kabupaten Pulang Pisau yang melaporkan SPT tahunan agar segera melaporkan SPT tahunan dan jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan tanggal 31 Maret 2024.

” Karena bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan pada batas waktu yang ditetapkan, nantinya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 dan tagihan akan dikirimkan ke alamat masing-masing, ” kata Teguh Yuliantoro, Kamis (28/3/2024).

Teguh menjelaskan bahwa hingga sekarang ini progres pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Pulang Pisau baru mencapai 60 persen.

” Sampai sekarang ini data wajib pajak pribadi yang sudah melaporkan SPT tahunan mencapai sekitar 60 persen. Jadi bagi wajib pajak yang lain yang belum melaporkan SPT tahunan kami tunggu hingga tanggal 31 Maret 2024.

” Karena dari data wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan itu, kita bisa melihat potensi ekonomi dan banyak lagi data-data yang akan kita dapatkan, ” pungkasnya (BRP)

Pos terkait