Kejaksaan Apresiasi DLHK Pulpis Kedepankan Produk Hukum melalui Diskusi

Kepala Dinas LHK Pulang Pisau Hendri Arroyo bersama Bagus Andi selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang saat menjadi narasumber acara sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan di lingkungan Pemkab Pulang Pisau di Aula Kantor DLHK setempat, Rabu (30/4/2025) Foto: IST.

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat dalam mengedepankan produk hukum menindaklanjuti Perda nomer 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

” Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pulang Pisau yang mengadakan kegiatan sosialisasi pelayanan kebersihan ini, ” kata Bagus Andi selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan di Aula Kantor DLHK Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (30/4/2025).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Bagus, bahwa hal seperti ini biasa dilakukan oleh Raja-raja Romawi jaman dahulu sebelum mengambil suatu keputusan, yakni dengan berpegang pada prinsip produk hukum yang baik harus melalui diskusi publik terlebih dahulu.

” Saya kira langkah DLHK dalam menindaklanjuti Perda nomer 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah dengan duduk bersama pelaku usaha, BUMN, BUMD dan PBS untuk melakukan diskusi publik sudah sangat tepat, dan kami mengapresiasi. Karena produk hukum yang baik itu harus melalui diskusi, ” ungkap pria yang akrab disapa Bagus ini.

Terpisah Kepala DLHK Kabupaten Pulang Pisau Hendri Arroyo mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Perda nomer 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

” Jadi tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk sinkronisasi Perda nomer 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, khususnya retribusi kebersihan. Karena sejak tahun 2024 ini, untuk retribusi kebersihan masuk di DLHK.

” Karena pajak kebersihan ini sudah menjadi kewenangan dan keharusan DLHK dalam rangka memaksimalkan PAD, maka hari ini kita duduk bersama menyamakan persepsi dengan pihak terkait seperti DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP dan DLHK serta dengan pihak BUMN, BUMD,PBS dan pelaku usaha yang dimulai dari Kecamatan Kahayan Hilir.

Dikatakan Hendri, kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi kepada semua obyek retribusi, baik dari dunia usaha, BUMN, BUMD dan PBS dan masyarakat selaku obyek pelayanan yang tercantum dalam Perda no 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Dimana kata Hendri, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk memastikan adanya kesepakatan bersama dengan objek retribusi dan selanjut akan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah tentang klasifikasi tarif secara spesifik.

” Karena dalam Perda tersebut salah satu pemerintah daerah menyediakan layanan. Nah, untuk pelayanan di DLHK ini telah menyediakan TPA, TPS dan petugas kebersihan. Inilah yang akan dipergunakan sebagai dasar obyek retribusi, ” pungkasnya. (BS).

Pos terkait