Pemkab Pulpis Gelar Konsultasi Publik Rencana Awal RKPD 2026

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar Forum Konsultasi Publik Rencana Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Bappeda setempat, Kamis (30/1/2025) itu dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah dan Kesra, Edi P Casmani dihadiri para staf ahli, para asisten, Kepala OPD dilingkup Pemkab Pulang Pisau, camat serta undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Membacakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Staf Ahli bidang Pemerintahan dan Kesra, Edi P Casmani mengatakan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2026 mengacu pada dokumen perubahan rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024-2026 sebagai acuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah daerah dan menjaga kesinambungan pembangunan antar perencanaan kabupaten/kita, provinsi dan nasional.

RKPD tahun 2026 kata Edi, sangat strategis karena berada pada waktu peralihan, perubahan RPD tahun 2024-2026 dan RPJMD tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 lalu.

” RPJMD tahun 2025-2029 akan mulai disusun setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dan direncanakan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2025. Penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 dilaksanakan bersamaan dengan RPJMD provinsi dan RPJMD dilakukan penyelarasan agar Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Gibran dapat tercapai, ” kata Edi P Casmani

Lanjutnya, penyusunan awal RKPD tahun 2026 akan menjadi lanjutan pembangunan tahun sebelumnya yang nantinya akan menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.

” Untuk itu dalam perumusan indikator maupun target capaian agar dapat mengacu pada standar pelayanan minimal yang terdapat pada urusan wajib pelayanan dasar, indikator pada SDG,s dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan pemerintah daerah, ” pungkasnya

Melalui forum konsultasi publik rencana awal RKPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2026 ini kata Edi, saya berharap seluruh aspirasi dapat ditampung sebagai pertimbangan usulan program kegiatan yang diusulkan merupakan program kegiatan prioritas dan strategis. (BS/BRP)

Pos terkait