Diduga Ada Permainan, Kuasa Hukum Johan Djarudin Akan Melaporkan Oknum Aparat Ke Kapolri

Barito Timur, Baritorayapost – Beberapa warga selaku pemilik lahan, terus melakukan aksi dengan menutup jalan hauling dengan alasan lahan tersebut adalah milik Johan Djarudin dengan lebar 14 meter dan panjang 270 meter ini yang saat ini digunakan oleh beberapa angkutan perusahaan tambang melintas di lahan tepatnya di Kilometer 57 desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah.

Merasa tak kunjung selesai untuk mendapat solusi yang diharapkan pihak pemilik lahan, Sabtuno SH, selaku kuasa hukum Sesyam Mertokusumo LawFirm yang dipercayakan oleh Johan Djarudin terus lakukan aksi penutupan jalan.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media saat diwawancarai, Sabtuno mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan melaporkan oknum aparat yang menurutnya diduga ikut bermain dalam permasalahan tersebut.

“Sampai detik ini tidak ada titik terangnya terkait dengan bagaimana pertanggungjawaban dari pihak-pihak perusahaan yang melintasi tanah milik klein kami, maka melakukan penutupan di area lahan milik klien kami,” ucapnya di Tamiang Layang, Rabu (23/02/2022).

Pos terkait