Dinas Lingkungan Hidup Gelar Edukasi Pengelolaan Sampah Plastik 

Jajaran Staf dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya Saat Menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pengelolaan Sampah Plastik di Lingkungan SDN Beriwit 2, Kamis (4/11/2025) lalu.

PURUK CAHU – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyambangi beberapa lingkungan sekolah dasar yang ada di Kota Puruk Cahu, salah satunya di SDN Beriwit 2, Kamis (4/11/2025) lalu.

Kunjungan tersebut dilakukan guna melakukan sosialisasi sekaligus mengedukasi para siswa siswi sekolah dasar bagaimana pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekolah, khususnya terhadap sampah plastik.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dr Donal M Pd melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Yulfianus Berthu ST M IP yang memimpin kegiatan mengatakan bahwa, sasaran dari sosialisasi tersebut adalah para murid SD bersama para tenaga pengajar.

“Edukasi pengelolaan sampah dilingkungan SDN Beriwit 2 ini kita lakukan sebagai salah satu percontohan, bagaimana sejak dini kita bersama dapat menjaga kebersihan lingkungan dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle),” kata Berthu.

Salah satunya dengan memberikan pengetahuan dasar yang mudah dimengerti oleh pada siswa tentang bahaya sampah plastik, mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah.

“Kita juga sekaligus mendorong pihak sekolah untuk menuju program Adiwiyata atau Sekolah Hijau,” ujarnya lagi.

Pihaknya sangat berharap dari kegiatan tersebut, dapat membentuk pemahaman siswa siswi SD agar bisa memilah sampah, sehingga lingkungan sekolah kondisinya dapat lebih bersih dan sehat.

DLH juga membagikan sedikitnya 94 buah Tumbler (tempat minum) bagi siswa siswi SDN Beriwit 2, yang juga merupakan salah satu bagaian kampanye pengurangan sampah plastik.

“Dengan berhasilnya kita memberikan edukasi ini, tentunya selain kita menjadikan lingkungan sebih asri dan sehat. Terpenting masyarakat Murung Raya juga telah mengaplikasikan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 100.342/9/DLH/2023 tentang pembetasan timbunan sampah plastik sekali pakai,” tandasnya. (adr/red)

“Header

Pos terkait