baritorayapost.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari HST pada Kamis (04/12/2025).
Sebanyak 2.451 item barang bukti dari 23 perkara dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI, mulai dari perkara Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025 hingga Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.
Barang rampasan yang dimusnahkan di antaranya:
- 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram (bersih 20,03 gram),
- 2.022 butir obat Atarax Alprazolam,
- 84 butir Valisanbe, 96 Valdimex, dan 119 Riklona,
- 8 bilah senjata tajam,
- 6 timbangan digital,
- 9 unit handphone, serta sejumlah dokumen dan barang lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda, sedangkan pakaian dan dokumen dimusnahkan melalui pembakaran.
Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, mengungkapkan bahwa perkara narkotika dan psikotropika masih mendominasi penanganan kasus di tahun 2025, dengan total 14 perkara.
“Kami terus memperkuat upaya preventif melalui penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, agar penyalahgunaan narkotika dapat ditekan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah Samsul Rizal memberikan apresiasi atas kerja sama dan integritas seluruh aparat penegak hukum di daerah tersebut.
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel,” ungkapnya.
Bupati menambahkan bahwa pemusnahan barang rampasan tidak hanya merupakan kewajiban sesuai peraturan, tetapi juga simbol ketegasan negara dalam memberantas tindak pidana serta melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan.
“Langkah ini memastikan barang bukti tidak kembali beredar, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Bupati.
Diakhir kegiatan, Kejaksaan Negeri HST menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan lembaga peradilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hulu Sungai Tengah. (mask95).










