baritorayapost.com, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) bertempat di Gedung Wanita Kabupaten setempat, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan Bimtek dibuka langsung Sekretaris Dinas, dr Jamil Muslim dengan menghadirkan Drs. Budi Hartono M,Si selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asdep Perumusan dan Koordinasi Perlindungan Khusus Anak Kementrian PPPA dan Yeski Kelsederi S.Si selaku Perencana Ahli Madya pada Asdep Perlindungan Khusus Anak Kementrian PPPA.
Membacakan sambutan Plt Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau, Bakhzar Effendi, Sekdis dr Jamil Muslim menyampaikan kegiatan Bimtek Konvensi Hak Anak (KHA) tingkat Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025 merupakan bagian dari program pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Dikatakan dr Jamil, anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki hak-hak dasar yang wajib kita lindungi, penuhi dan hormati bersama. Dimana kata dr Jamil, Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak sejak tahun 1990 melalui Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990.
” Dengan demikian, negara termasuk pemerintah daerah berkewajiban untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak secara menyelenggarakan, ” kata dr Jamil
Dijelaskan dr Jamil, kegiatan Bimtek ini memiliki arti penting, karena bertujuan untuk meningkatan pemahaman kita semua mengenai prinsip dan isu konvensi hak anak , memperkuat kapasitasnya dan koordinasi lintas sektoral dalam upaya perlindungan serta pemenuhan hak anak serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam mendukung Kabupaten Pulang Pisau sebagai Kabupaten Layak Anak .
” Melalui kegiatan ini saya berharap para peserta dapat menyerap ilmu dan pengetahuan yang diberikan narasumber, terjalin kerjasama yang erat antara perangkat daerah, lembaga dan masyarakat sehingga melahirkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Pulang Pisau, ” tegas dr Jamil. (BRP/BS)







