Murung Raya, baritorayapost – Tim Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi penerangan hukum di Desa Sungai Bakanon, Kecamatan Permata Intan, Selasa (26/4/2022).
Sebagai narasumber Plt Kasie Intel Tory Saputra Marletun, SH bersama Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Menahin Kriskana, SH.
Sosialisasi hukum yang selenggarakan di balai desa ini tampak antusias di ikuti oleh para perangkat desa setempat.
“Materinya pencegahan potensi penyalahgunaan anggaran desa,” kata Tory Saputra Marletun, SH saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp.
Tory menambahkan, antusiasnya para perangkat desa mengikuti kegiatan ini bisa berdampak pada pengelolaan dana desa yang baik.
“Pesan dari pimpinan kita agar kepala desa bersama jajarannya dapat berjalan seirama memimpin dan membangun desa dengan memaksimalkan anggaran yang ada, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desanya,” ujar Tory.
Sementara Kuangsang Kepala Desa Sungai Bakanon sangat berterima kasih atas penyelenggaraan kegiatan dari tim dari kejaksaan.
“Kami bangga, mereka (tim Kejaksaan Negeri Mura.red) kunjungi desa, dampaknya positif untuk membangun Desa Sungai Bakanon,” pungkasnya. (BRP)