Langkah Nyata HST: Perda Pengelolaan Limbah dan Cadangan Pangan Resmi Disahkan

baritorayapost.com, BARABAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi mengesahkan dua regulasi strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (9/12/2025), sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan lingkungan dan menjaga stabilitas ketahanan pangan daerah.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati tersebut meliputi Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD, Panitia Khusus (Pansus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta tim eksekutif atas kerja kolektif dan sinergi selama proses pembahasan hingga tahap pengesahan.

“Disahkannya dua Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menjamin stabilitas ketahanan pangan di daerah, baik dalam kondisi normal maupun situasi darurat,” tegas Bupati.

Ia menjelaskan, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dirancang untuk memastikan tersedianya sistem pengelolaan limbah rumah tangga yang aman, layak, dan ramah lingkungan, sekaligus mencegah pencemaran. Regulasi ini mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mewujudkan pengelolaan limbah yang terintegrasi dan berkelanjutan, sejalan dengan standar pelayanan minimal.

Sementara itu, Perda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi fondasi hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau. Aturan ini mengatur secara detail aspek perencanaan dan pengadaan cadangan pangan, koordinasi lintas perangkat daerah, mekanisme distribusi yang akuntabel, hingga penyaluran bantuan pangan agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.

Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti proses penetapan dan pengundangan kedua Perda tersebut, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaannya agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Hulu Sungai Tengah.

Dengan pengesahan dua Perda ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menegaskan komitmennya dalam membangun pelayanan publik yang berorientasi pada kesehatan lingkungan dan ketahanan pangan sebagai pilar kesejahteraan masyarakat.(mask95).

“Header

Pos terkait