Muksin: Kepala Desa Penda Siron Menjawab Tudingan Warga Terhadap Dirinya

Murung Raya, baritorayapost – Muksin Kepada Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Menjawab semua tudingan warga terhadap dirinya, dalam tudingan tersebut, bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari Tahun Anggaran 2017-2018, dan 2019 sampai 2020, hingga Tahun 2021, warga secara resmi melaporkan ke aparat penegak hukum Polres Murung Raya.

Menyikapi tudingan serta laporan warganya, kepala desa penda siron, mengatakan bahwa dirinya tidak masalah dilaporkan oleh warganya. karena menurut dia bahwa realisasi pelaksana pembangunan di tahun 2017- 2018 dan 2019, sudah selesai di cek oleh pihak kecamatan dan juga semua Fisik kegiatan sudah di periksa dan di Audit Inspektorat.

Bacaan Lainnya

“Saya gak masalah warga melaporkan, karena semua fisik kegiatan sudah di periksa oleh pihak kecamatan dan Inspektorat pada waktu itu. ” kata Muksin, saat di wawancara awak media di kediamanya. Selasa (1/3/2022).

Muksin juga mengatakan laporan warga terhadap dirinya, tidak hanya pelaksana kegiatan tahun 2017-2018 dan 2019 saja, akan tetapi pelaksana kegiatan di tahun Anggaran 2020 dan 2021, pun juga dilaporkan oleh warga, yakni lanjutan Pembangunan Rumah untuk warga tidak mampu senilai 49.684,000, dan Pembangunan Rumah Sehat warga tidak mampu di Tahun 2021 senilai Rp 51.500.000., dan untuk TA tahap II 2021 Pembangunan Rumah Sehat senilai Rp 51.500.000,- Dengan jumlah nilai kegiatan Tiga (3) Item tersebut sebesar Rp 152.684.000,- yang dilaporkan. “terang Muksin.

Menurut Muksin, laporan warga terhadap dirinya tersebut, saya akan terima. Tetapi perlu di ketahui, bahwa tiga item tersebut, tetap akan saya laksanakan sesuai permintaan warga, selain itu memang komitmen saya akan membangun rumah tersebut, guna kepentingan warga desa penda siron.

Pos terkait