baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan kapasitas operator SIPADES versi 2.0 untuk melaksanakan Permendagri No. 1/2016, Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaui Dinas PMD Kabupaten Murung Raya memfasilitasi desa-desa dalam melaksanakan pelatihan yang dimaksud House Training Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
Dikatakan oleh Yosef Karel Sitinjak S.IP selaku panitia kegiatan Pelatihan SIPADES versi 2.0. Acara yang dilaksanakan oleh Dinas PMD Kabupaten Murung Raya di pimpin sekretaris DPMD Murung Raya, Jim Suat, SE.,M.A.P dengan menghadirkan Narasumber dari Dinas PMD Provinsi Kalteng untuk pemberi materi Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset oleh BPKP perwakilan Kalteng dengan peserta pelatihan yang wajib adalah Kaur Umum dan Staff Operator tiap-tiap desa se – Kabupaten Murung Raya, yang bertempat di Hotel Batu Suli Internasional Kota Palangka Raya.
“Bahwa Aset Desa adalah hal yang sangat rumit apabila tidak memahami terkait pengelolaannya oleh karena itu pengelolaan aset desa wajib di tingkatkan dalam versi web melalui Pelatihan SIPADES versi 2.0 yang dilaksanakan penuh oleh panitia penyelenggara dari tanggal 11 Desember 2022 – 17 Desember 2022” Ungkap panitia Yosef Karel Sitinjak S.IP.
Mulai tahun 2022 ini, monitoring dari KPK tidak hanya berfokus kepada ke pengelolaan keuangan saja, tetapi juga menyasar pengelolaan aset desa, pengelolaan aset desa diharapkan dapat ditata dengan sebaik-baiknya sehingga nilai guna nilai manfaat dapat digunakan secara optimal.
“Kaur TU & Umum mempunyai kapasitas yang berbeda dengan perangkat yang lainnya khusus terkait dengan pengelolaan aset desa dan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaaan pengelolaan aset,” papar narasumber.
Secara terpisah salah satu Kepala Desa Dirung Sararong Didi Nurhadi, S.Sos yang akrab disapa Babe juga mengutus Perangkat Desa (Kaur TU & Umum red) untuk mengikuti pelatihan tersebut mengapresiasi kegiatan pelatihan tsb karena sangat penting dalam memahami materi pembahasan tentang sistem web serta praktek bagaimana tata cara pengoperasian Aplikasi SIPADES 2.0. oleh perangkat desa yang akan menjalankan tugasnya sebagai Pengelola Aset Desa tandasnya. (BRP).