Tegas, Pemkab Mura Mengeluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah Kepada PT. MGM Terkait Air Limbah Tambang East Kawi

Bupati Murung Raya, Dr. Perdie M Yoseph, MA bersama Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin,S.H.I.,M.H, (Foto: IST).

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Dalam rangka mewujudkan fungsi pembinaan dan pengawasan berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 63 Ayat (3) BAB IX Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana point (j) yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2) secara tegas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan ini ” Mengeluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah Kepada PT. Marunda Graha Mineral, karenanya Bupati Murung Raya (Mura) Dr. Perdie M Yoseph, MA mengeluarkan surat dengan nomor: 500/337/EK.SDA tanggal 05 September 2023 Perihal Paksaan Pemerintah kepada PT. Marunda Graha Mineral (MGM) terkait Air Limbah / Kolam di lokasi PIT East Kawi (Kawi Timur) atas dugaan pencemaran limbah di beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan laung Tuhup.

Bacaan Lainnya
“Kirim

Surat paksaan tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph dengan nomor 500/337/EK.SDA yang dikeluarkan pada 5 September 2023.

Saat menggelar konferensi pers di rumah jabatan bupati, Perdie mengatakan dugaan pencemaran limbah oleh PT MGM tersebut sebelumnya dilaporkan oleh salah satu warga melalui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat, dan ditindaklanjuti dengan langsung turun ke lapangan oleh bupati, kapolres, Dandim 1013, Kajari serta DPRD pada 15 Agustus 2023 lalu ke titik pembuangan limbah milik PT MGM yang dilaporkan melakukan pencemaran.

“Ini atas dasar pengaduan dan keresahan masyarakat atas aktivitas operasional pertambangan batu bara oleh PT MGM yang langsung kami Forkompinda melihat keadaan lapangan pada 15 Agustus lalu,” kata Perdie yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prima di Puruk Cahu pada, Rabu (06/09/2023).

Hasil dari lapangan tersebut, Perdie mengatakan, pengeluaran air limbah pada settling pond east kawi dari aktivitas pertambangan pitt kawi yang sekarang dilakukan oleh PT MGM tidak ada persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasi (SLO) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

“Dan temuan ini diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MGM atas nama Suparno sesuai laporan berita acara tertulis pengawasan pada 15 agustus 2023 melalui tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya,” kata Perdie.

Tidak hanya itu, Perdie juga mengatakan temuan pelanggaran yang juga dilakukan oleh PT MGM selanjutnya adalah adanya aktivitas penumpukan batu bara di stock pile east kawi yang seharusnya terlebih dahulu diterbitkannya Addendum AMDAL oleh Komisi AMDAL Pusat di Kementerian LHK RI.

“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas dasar pelanggaran itu mengeluarkan sanksi yang bersifat paksaan agar paling lambat per tanggal 8 September ini menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batu bara di lokasi-lokasi yang disebutkan tadi sampai terbitnya surat dari pihak berwenang,” tambah Perdie.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin,S.H.I.,M.H, menambahkan alasan sampai cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap PT MGM tersebut dikarenakan pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup.

Dijelaskan Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM itu atas dasar dari ketentuan pemerintah PP nomor 22 tahun 2021 pasal 508 dan 511 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan.

“Artinya Bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” ucap Rahmanto.

Menurut Rahmanto juga, PT MGM sebelum memiliki izin AMDAL seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, karena zat asam yang dikeluar dari tumpukan batu bara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitar, baik itu kepada alam maupun bagi manusia.

“Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito,” demikian tandas Rahmanto. (TIm/BRP).

“Header

Pos terkait