Pemkab Bartim Targetkan Perbub Terkait CSR Rampung Tahun 2025

Penjabat (Pj) Sekretaris daerah Bartim, Misnohartaku saat diwawancarai awak media usai mengikuti rapat Paripurna di gedung DPRD Bartim, Selasa (11/11/2025). Foto: IST

Politisi muda yang yang duduk sebagai wakil rakyat dari partai Gerindra ini juga mengingatkan agar pihak Eksekutif menindaklanjuti Perda dengan membuat turunan Perbub agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dari lembaga DPRD untuk menyoroti pihak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban baik dari Dana Bagi Hasil (DBH) maupun CSR yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Perda sudah di buat sejak tahun 2022, kalau sudah ada Perda maka secepatnya dibuatkan Perbub agar kita bisa bertindak. Sejauh ini kita belum tahu jelas pengelolaan dana DBH atau CSR yang sudah menjadi tanggung jawab perusahaan,” tuturnya

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Widid juga meminta pihak Eksekutif melakukan rapat dengan pihak DPRD dan memanggil seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Barito Timur, untuk mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap daerah.

“Lebih cepat akan lebih baik, buatkan Perbub dan panggil semua pimpinan perusahaan yang beroperasi di Barito Timur, agar kita bisa tahu sebesar apa kontribusi perusahaan terhadap daerah,” tegasnya.

Untuk diketahui UU CSR tidak ada secara spesifik, namun konsep dan kewajiban CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 74, serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. UU dan PP ini mewajibkan perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam, untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL) untuk pembangunan berkelanjutan. (BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait