baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) targetkan Peraturan bupati (Perbub) terkait aturan yang bersentuhan langsung dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR) selesai tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bartim, M Yamin melalui Penjabat (Pj) Sekretaris daerah Bartim, Misnohartaku saat diwawancarai awak media usai mengikuti rapat Paripurna di gedung DPRD Bartim, Selasa (11/11/2025).
Misnohartaku menjelaskan bahwa terkait CSR sudah dibuatkan Peraturan daerah (Perda), namun Perbub nya sedang disusun dan ditargetkan selesai tahun ini.
“Namun semua itu ada tahapannya dan harus dievaluasi Gubernur dulu, dan tahapan-tahapan yang harus dijalani. Targetnya tahun ini, kita sudah perintahkan Kabag hukum dan Kabag organisasi untuk menyiapkan Perbupnya,” ungkap Misnohartaku.
Dirinya juga menyebutkan bahwa selama ini dilakukan koordinasi dengan pihak ketiga untuk segala kegiatan maupun kewajiban perusahaan yang bergerak di kabupaten Barito Timur.
“Kita koordinasi dengan pihak ketiga, sudah cukup baik dan semua kegiatan atau program itu sudah kita sinkronkan dengan pemerintah daerah, cuma kalau ada catatan kekurangan itu akan kita perbaiki evaluasi dan mempertajam koordinasi lagi dengan pihak perusahaan,”
Misnohartaku juga menekankan adanya sanksi tegas kepada pihak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam melakukan aktivitas di kabupaten Barito Timur, salah satunya menjalankan CSR.
“Tentunya ada sanksi yang dituangkan dalam Perbub. Tapi tentunya harus kita bahas dulu,” tutup Misnohartaku.










