Selain itu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2025 juga berhasil menyetorkan ke kas negara berupa PNPB berjumlah Rp.538.777.200.
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga secara aktif memberiku pendampingan dan konsultasi hukum kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk memastikan kegiatan-kegiatan pembangunan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk membantu penafsiran-penafsiran ketentuan hukum.
” Saya ingin menegaskan kembali bahwa pemberantas korupsi bukan semata kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa. Kita tidak berkerja untuk hari ini , tetapi untuk Indonesia yang lebih baik, lebih bersih dan lebih sejahtera dimasa mendatang. Setiap tindakan kita harus selalu berpihak pada rakyat dan kemakmuran mereka, ” tandasnya
Melalui Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025 saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad , memperbaharui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi.
” Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan, ” tandasnya. (BRP)










