Baritorayapost.com,BANJARBARU – Bupati Hulu Sungai Tengah Samsul Rizal menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan dan komitmennya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Piagam penghargaan tersebut tercantum dalam Nomor: M.HH-4-KP.05.03 Tahun 2026, ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dan diserahkan di Banjarbaru, 30 Januari 2026.
Bupati Hulu Sungai Tengah Samsul Rizal menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Melalui pembentukan Posbakum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan konsultasi, informasi, serta pendampingan hukum secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.
(mask95).








