Pesan Kejari Murung Raya, DD Cair..! Semua Kades Jangan Keluar dari Juklak dan Juknis

Murung Raya, Baritorayapost – Mulai tersalurnya dana desa yang bersumber dari dana APBN tahun 2022 ke sebagian besar pemerintah desa di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi perhatian khusus saat ini.

Kejaksaan Negeri Murung Raya, melalui Kasie Intel Tory Saputra Marletun, SH, ” Pasalnya sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan dan penyaluran dana desa oleh setiap pemerintah desa wajib sesuai dengan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Ya, kita berharap untuk tahun anggaran 2022 ini, tidak ada lagi kasus kasus terkait kepala desa, tentu dengan patuhnya mereka (kepala desa.red) menggunakan dana desa sesuai dengan juklak dan juknis peraturan yang berlaku,” Jelas Tory sapaan akrabnya saat di wawancarai wartawan usai menghadiri undangan pelantikan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual di Kantor Bupati Murung Raya, Senin (25/4/2022).

Tory juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah menggelar beberapa kali kegiatan sosialisasi tentang aspek hukum terkait penggunaan dana desa.

“Kita sudah melaksanakan beberapa kali kegiatan sosialisasi penerangan hukum, di desa desa, sebagai bentuk pencegahan potensi tindak pidana korupsi di desa,” sebutnya.

Namun diakunya bahwa masih cukup banyak desa desa yang belum menerima kunjungan kegiatan sosialisasi dari pihaknya tersebut. Namun Tory menegaskan beberapa waktu kedepan akan kembali menggelar kegiatan serupa di lokasi lokasi desa lainnya.

“Kembali kami tegaskan, agar semua kepala desa jangan sampai menganggap kondisi aman karena masyarakat desa di anggap kurang berwawasan luas, sehingga oknum kepala desa menjadi gelap mata melihat keuangan desa, sehingga tanpa pertimbangan mengambil jalan singkat dengan melakukan korupsi di desanya,” tutup Tory. (Yud/Red/BRP).

Pos terkait