Palangka Raya, Baritorayapost – Berselang sehari setelah tersangka korupsi proyek jalan di Kabupaten Katingan dinyatakan tidak kooperatif, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap pengusaha berinisial HAT (47) di sebuah Hotel Pasar Baru Jakarta Pusat, Kamis sore (17/3/2022).
Asisten Bidang Pidana Khusus dan Asisten Bidang Intelijen Kejati Kalteng memimpin langsung penangkapan. Kemudian menggiring HAT menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya diterbangkan ke Palangka Raya guna menjalani proses hukum di Kejati Kalteng.
“Saudara HAT terpaksa kita amankan. Karena saat dipanggil sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng beliau tidak hadir. Sudah 3 kali kita panggil secara patut, namun sangat tidak kooperatif,” ungkap Kajati Kalteng Iman Wijaya, kepada awak media dalam Jumpa Pers, Jumat (18/3/2022).
Kajati, dalam jumpa pers itu turut didampingi Wakil Kajati, Asisten Bidang Pidana Khusus dan Asisten Bidang Intelijen. Sementara Tersangka HAT yang baru tiba di Palangka Raya tidak tampak dihadirkan saat jumpa pers, karena masih dimintai keterangannya oleh penyidik.
Dipaparkan Kajati, bahwa HAT merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan jalan tembus di 11 desa sepanjang 43 kilometer senilai Rp.5,5 Milyar. Dimana tersangka selaku kontraktor menerima pembayaran pekerjaan secara tak wajar.