Tim Tabur Kejaksaan Jemput Paksa DPO Kasus Tipikor Proyek Jalan Antar Desa di Katingan

Seperti diketahui, proyek tanpa tender itu bersumber dari dana desa (DD) Tahun Anggaran 2020 berada di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. Menurut Pihak Kejati bahwa proyek tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.1 Milyar.

Sebagaimana diinformasikan, jika sebelumnya mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie dalam kasus yang sama, telah lebih dahulu menjalani persidangan. Setelah melewati serangkaian persidangan di PN Tipikor Palangka Raya, Hernadie akhirnya divonis pidana selama 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Sementara, 11 orang kepala desa yang merupakan pengguna anggaran dana desa (DD), disebutkan Kajati masih berstatus sebagai saksi.

“Sejauh ini mereka (para kades) dalam perkara ini masih dinyatakan berstatus sebagai saksi. Namun kita lihat nanti perkembangan dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Iman. (BRP)

Pos terkait