Ahli Hukum Pidana Berpendapat Oknum Pengurus Koperasi SRHB Diduga Kuat Lakukan Pencurian

Baron Ruhat Binti, S.H, bersama Ahli Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Ifrani, S.H., M.H (Foto: IST)

Baron juga mengingatkan Aparat setempat, Dugaan pencurian buah sawit di arel PT. BMB masih terjadi sampai sekarang, dan mengapa Polisi tidak berdaya menghentikan dugaan tindak pidana ini ??? Selaku pengacara PT. BMB, Baron terus mendesak Polisi untuk bertindak tegas sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan pihaknya juga sudah menyurati Kapolri hingga Menko Polhukam agar turun tangan, untuk memberi jaminan keamanan bagi Investor Asing, atau Penanaman Modal Asing bisa bekerja dengan aman dan nyaman dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tegas Baron.

“Sebenarnya PT. BMB mempungai tenaga keamanan yang berani dan terlatih untuk menangani ulah terduga pencuri tersebut, tetapi PT. BMB tidak mau mengambil langkah sendiri, karena menghindari bentrok fisik, dan PT. BMB sangat menghormati Polisi yang memang bertugas untuk menangani gangguan keamanan seperti pencurian,” tegas Baron. 

Bacaan Lainnya

Baron menambahkan, Laporan mereka ke Kapolri dan Menko Polhukam hingga komisi III, sedang berproses, sehingga menunggu waktu saja kebenaran bisa diletakkan pada tempat sebenarnya. Menutup rilisnya, Baron mengutip Pendapat ahli yang mengatakan berdasarkan kronologis yang disampaikan, maka pertanggungjawaban pidana menurut ahli dapat dibebankan, selain kepada tenaga kerja Koperasi SRHB yang mengangkut TBS. Pertanggungjawaban juga dapat dibebankan kepada AF yang meminta karyawan PT. BMB menghentikan aktivitas panen seraya mengatakan TBS hasil panen akan diambil Koperasi SRHB.

Selain itu, Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada U dan B serta kawan-kawan, apabila mereka terbukti mengkoordinir atau menginstruksikan tenaga kerja Koperasi SRHB untuk mengangkut TBS yang dipanen Karyawan panen PT. BMB. Sementara terhadap C.N.A, pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan terhadapnya, apabila Ia ada memberikan perintah atau instruksi pelarangan melanjutkan kegiatan panen dan hasil panen TBS yang sudah dipanen karyawan divisi 4 untuk diangkut oleh Koperasi SRHB. (BRP)

Pos terkait