Wagub Edy Pratowo Serahkan Raperda Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Didorong Makin Efektif

Baritorayapost.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kalteng. Penyerahan dilakukan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai III DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Edy Pratowo mengatakan perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang telah berjalan. Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan kondisi dan kebutuhan pembangunan yang diperkirakan terjadi hingga berakhirnya tahun anggaran.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Menurutnya, penyesuaian anggaran diperlukan untuk merespons berbagai dinamika, mulai dari perkembangan ekonomi global, nasional dan regional, potensi inflasi, hingga isu strategis daerah. Perubahan kebijakan pemerintah pusat serta perkembangan realisasi pendapatan daerah juga menjadi bagian penting dalam penyusunan perubahan APBD tersebut.

“Perubahan APBD ini disusun untuk mengantisipasi berbagai perkembangan dan tantangan yang dihadapi, termasuk dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi serta penyesuaian kebijakan nasional yang perlu diterapkan di daerah,” ujar Edy.

Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan setiap kebijakan anggaran memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses perencanaan hingga penetapan APBD Perubahan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Edy berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan secara konstruktif dan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengkajian bersama antara eksekutif dan legislatif dinilai penting agar anggaran yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kalteng.

Lebih lanjut, Raperda Perubahan APBD tersebut juga memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2026. Dokumen itu menjadi gambaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan diserahkannya Raperda tersebut, Pemprov Kalteng selanjutnya menunggu proses pembahasan bersama DPRD Kalteng. Pemerintah berharap hasil pembahasan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran, efisien, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait