Baritorayapost.com, Kuala Kapuas – Guna mengantisipasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa, tim Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau memberikan penerangan hukum (Penkum) kepada Masyarakat Desa Manggala Permai, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada hari Jumat, 16 September 2022, pagi.
Bertempat di Balai Pertemuan Desa Manggala Permai, kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa, sejumlah Masyarakat Desa beserta aparat Desa setempat.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Teguh F Wahyudi, SH.,MH, menjelaskan, tujuan dilaksanakannya Penkum yakni memberikan pencerahan kepada Masyarakat Desa dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindakan tercela khususnya tindak pidana korupsi.
Dalam paparan Penkumnya yang bertajuk ‘Membangun Masyarakat Desa Mencegah Korupsi’, tim Jaksa dari Cabjari Kapuas di Palingkau menjelaskan beberapa hal terkait perundang-perundangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi diantaranya yakni terkait apa saja bentuk tindak pidana korupsi yang sesuai UU No 31 Th 1999 jo UU No 20 th 2001.
Selain itu, paparan terkait penyebab tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, menjadi perhatian serius dari para warga Desa dalam mengikuti kegiatan Penkum.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pencerahan kepada Masyarakat Desa dalam mengelola Dana Desa. Mengingat anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa itu dipergunakan untuk kemakmuran warga desa itu sendiri,” kata Kacabjari Palingkau, Teguh F Wahyudi, SH., MH, saat diwawancarai media ini usai kegiatan.
Sementara itu, Kepala Desa Manggala Permai, Harjo Lamijan menyampaikan harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan Penkum, dapat memberikan pengetahuan Hukum bagi Masyarakat tentang pengelolaan keuangan beserta konsekuensi hukumnya.
“Dengan adanya kegiatan, ini paling tidak masyarakat desa menjadi tau tentang hukum, apalagi Pemerintah Desa saat ini ada yang nama nya pengelolaan keuangan desa. Harapan kedepan, sedikit banyak tentang kegunaan pengelolaan keuangan yang sudah ada di desa, warga desa bisa tau beserta konsekuensi hukumnya,” ungkap Harjo Lamijan kepada media ini. (Rahmad/BRP)