Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui PTUN di Semarang.
Selain itu, pada 4 April lalu ia melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Cilacap dan Ketua DPRD. Namun hingga kini, dan para kepala desa termasuk Kepala Desa Panisihan, Kecamatan Maos dilantik, belum menerima jawaban dari pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Cilacap dan Ketua DPRD.
“Untuk Ketua DPRD, kami sudah bertemu langsung, akan tetapi dijanjikan untuk dipanggil dalam rangka audiensi. Namun hingga kini belum juga ada tanggapan,” katanya.