Polda Metro JayaTangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Kasus Ilegal Aksesdan Manipulasi Data Elektronik Penagihan Pinjol Dengan Intimidasi dan Pengancaman

Untuk melengkapi penulisan berita, E. Zulpan, menerangkan kronologis penangkapan 5 pelaku yang telah ditetakpan sebagai tersangka itu secara terperinci. Yakni Pada tanggal 30 Mei 2022 anggota Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap TSK RISKI SURYANTO di Kp. Kelapa Rt.005/005, Kel. Rawapanjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor. Pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti Satu unit Handphone SAMSUNG A52 warna hitam dengan IMEI 1: 357294611317676 dan IMEI 2: 359599941317677 dengan simcard dengan nomor 081286531144, 081286531090;, Satu unit Handphone SAMSUNG GALAXY J5 PRO warna hitam dengan IMEI 1: 358338085984112 dan IMEI 2: 358339085984110 dengan simcard nomor 081285975411, dan 085311087447, Empat unit simcard dengan nomor 081286531144, 081286531090, 081285975411, dan 085311087447 dan satu Unit Laptop Asus Vivobook 14 warna silver dengan nomor seri M3NOCX06Y689117.

Pada Kamis, (2/6/2022) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Subdit IV Tipid Siber melakukan Penangkapan Tersangka atas nama AHMAD RAMADHAN di kediamannya di Jalan Nipah XI/25 C, RT 008, RW 001, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada saat melakukan Penangkapan Penyidik menemukan satu buah komputer yang di dalamnya terdapat data-data korban yang ditagih dan dua unit Handphone yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan penagihan.

Bacaan Lainnya

Dihari yang sama, tanggal 2 Juni 2022, Subdit IV Tipid Siber telah melakukan penangkapan tersangka WAHYU ANGGER SULAIMAN (WAS) di Kp. Babakan No. 13 RT 005, RW 001, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Pada saat melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu unit laptop merek asus warna putih, satu unit handphone merk xiaomi warna rose gold, Satu unit handpohone merek Samsung warna gold dan satu buah kartu ATM Mandiri warna silver.

Sedangkan pada Rabu, tanggal (3/6/2022) anggota Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap TSK RIZKY MEIDIANZHA DWI (RMD) di Jalan Belimbing RT 016, RW 008 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Setelah ditangkap pada tersangka dilakukan penggeledahan dan didapati satu unit handphone Xioami POCO X3 NFC warna hitam dengan IMEI 867809057950840 dengan simcard 081321509054.

Pos terkait