Polda Metro JayaTangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Kasus Ilegal Aksesdan Manipulasi Data Elektronik Penagihan Pinjol Dengan Intimidasi dan Pengancaman

Pada tanggal yang sama (3/6/2022), Subdit IV Tipid Siber juga melakukan penangkapan terhadap tersangka ZAHRA FATHIA RAHMA (ZFR) di Sangrila Indah 2, Jalan Sakti Raya RT 05, RW 06, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pada saat dilakukan penggeledahan Subdit IV Tipid Siber mendapati Satu unit handphone merk VIVO S1 warna (hitam) Imei 1 bernomor 868725049331211 dan Imei 2 bernomor 868725049331203 dengan nomor telepon 081218127177 serta satu Unit laptop merk ASUS.

Akibat tindak kejahatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Bacaan Lainnya

Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dan Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pos terkait