Jelang putusan kasus arisan remoru dan antariksa di PN Cilacap, Noferintis: kami kecewa dengan tuntutan jaksa

kasus arisan remoru dan antariksa
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa, Ratman Al Poniman (Foto: Estanto Prima Yuniarto/BRP)

Ia menyebutkan bahwa di persidangan dijelaskan Liem Eng Ket ini hanya sebagai korban, dia hanya digaji, dan dia hanya karyawan.

“Ini tidak benar karena dia sebagai penanggungjawab di PT Asli Motor,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam pembelaan Purnomo Budi Santoso, bahwa dia tidak pernah dipertemukan dengan para korban karena Purnomo sebagai direktur namun hanya sebagai penanggung jawab dari Liem Eng Ket untuk memerintahkan mengirim uang.

“Kami sebagai kuasa hukum para korban keberatan dengan hal demikian. Karena sudah jelas niat Purnomo ini mempailitkan perusahaannya sebagai niat jahat tidak mau bertanggung jawab.” kata Noferintis.

Menurutnya setelah mendengar pledoinya itu adalah bahwa dia telah mempailitkan karena sudah tidak punya aset. “Hal itu kan tidak dibenarkan, dan niat jahatnya itu ada,” imbuhnya.

Pos terkait