Ia menyebutkan bahwa di persidangan dijelaskan Liem Eng Ket ini hanya sebagai korban, dia hanya digaji, dan dia hanya karyawan.
“Ini tidak benar karena dia sebagai penanggungjawab di PT Asli Motor,” ungkapnya.
Sementara dalam pembelaan Purnomo Budi Santoso, bahwa dia tidak pernah dipertemukan dengan para korban karena Purnomo sebagai direktur namun hanya sebagai penanggung jawab dari Liem Eng Ket untuk memerintahkan mengirim uang.
“Kami sebagai kuasa hukum para korban keberatan dengan hal demikian. Karena sudah jelas niat Purnomo ini mempailitkan perusahaannya sebagai niat jahat tidak mau bertanggung jawab.” kata Noferintis.
Menurutnya setelah mendengar pledoinya itu adalah bahwa dia telah mempailitkan karena sudah tidak punya aset. “Hal itu kan tidak dibenarkan, dan niat jahatnya itu ada,” imbuhnya.