Seharusnya, kata Noferintis, kalau punya tanggung jawab datang dong temui para korban karena dia sudah menerima uang melalui rekening yang ditransfer oleh penanggung jawab KSU Asli Motor Cilacap, Liem Eng Ket.
Terkait tuntutan jaksa, ia sangat keberatan terhadap Purnomo Budi Santoso yang hanya dituntut dua tahun karena para korban kecewa ketika mendengar hal demikian, karena uang yang dia pakai bukan uang ratusan ribu, namun puluhan miliar, dan para korban adalah orang-orang yang kategori tidak mampu.
“Sehingga mereka menyisihkan uang untuk mendapatkan motor itu malah dibodohi dan digelapkan uang mereka sama direktur,” tandas Noferintis.
Untuk itu ia bersikap, mohon kepada majelis hakim yang akan memutus nanti baik dari tuntutan jaksa maupun pledoi penasihat hukum supaya jangan diterima, karena sudah jelas keadilan di negeri ini di mana.
“Pencuri saja bisa dihukum. Apalagi ini uang anggota dimakan dan digelapkan. Kami kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya dua tahun, dan itu sangat rendah sekali. Karena dalam Pasal 372 tentang Penggelapan sudah jelas ancaman hukumannya empat tahun. Tapi kenapa hanya dua tahun,” ungkapnya.