Sementara, kuasa hukum Liem Eng Ket, Robun Edi Ismanto melalui Ratman Al Poniman mengatakan, pihaknya tetap pada kesimpulan awal bahwa pledoi yang disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, berdasarkan bukti surat, saksi-saksi. Ini sebetulnya salah, error in personal. Karena Liem Eng Ket sedari awal disebutkan dia sebagai karyawan dan tiap bulannya mendapat gaji seperti karyawan lain, tidak ada kelebihan-kelebihan,” kata Poniman, dan menegaskan bahwa terdakwa punya tanggung jawab sebagai pengawas.
Ia lantas melanjutkan bahwa bukti-bukti sudah disampaikan. Dan menurutnya ini sebetulnya seperti dipaksakan. Juga Purnomo Budi Santoso yang masuk juga uang nasabah banyak. Dia sudah mengakui terima uang dari arisan. Ini kasihan. “Kami di sini mencari kebenaran material dan diuji kemampuan intelektual kita untuk menerjemahkan ada nggak unsur-unsur yang masuk dalam dakwaan Liem Eng Ket,” tegas Poniman.