Dijelaskan kembali, dari pihak Purnomo menganggap Liem Eng Ket diberikan tanggung jawab di Cilacap.
“Mudah-mudahan pledoi kami menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan perkara ini,” harapnya.
Karena itu, dalam menghadapi putusan nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan anak terdakwa. “Yang penting, prinsipnya Liem Eng Ket dibebaskan dari tuntutan jaksa atau dituntut seringan-ringannya,” ucap Poniman memungkasi.
Sesuai jadwal, putusan hakim atas kasus ini akan ditetapkan pada Kamis (24/2/2022) mendatang. (Est/BRP)