Jelang putusan kasus arisan remoru dan antariksa di PN Cilacap, Noferintis: kami kecewa dengan tuntutan jaksa

kasus arisan remoru dan antariksa
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa, Ratman Al Poniman (Foto: Estanto Prima Yuniarto/BRP)

Dijelaskan kembali, dari pihak Purnomo menganggap Liem Eng Ket diberikan tanggung jawab di Cilacap.

“Mudah-mudahan pledoi kami menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan perkara ini,” harapnya.

Bacaan Lainnya

Karena itu, dalam menghadapi putusan nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan anak terdakwa. “Yang penting, prinsipnya Liem Eng Ket dibebaskan dari tuntutan jaksa atau dituntut seringan-ringannya,” ucap Poniman memungkasi.

Sesuai jadwal, putusan hakim atas kasus ini akan ditetapkan pada Kamis (24/2/2022) mendatang. (Est/BRP)

Pos terkait