Yususf juga mengatakan, penyerahan dilakukan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19.
“Karena virtual, posisi terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Cilacap, dan posisi JPU serta Penasihat Hukum berada di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap,” ungkapnya.
Usai penyerahan berkas P21, terdakwa akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari dari Kamis, 17 Februari 2022 sampai dengan Selasa, 8 Maret 2022.
Yusuf menambahkan, Kejari Cilacap menargetkan JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dan selanjutnya menajalani persidangan.