Cilacap, Baritorayapost – Kasus yang menimpa Ahmad Munawir, Kepala Desa Kesugihan Kidul, Cilacap, kini memasuki babak baru. Berkas terduga korupsi pengelolaan dana APBDes tersebut telah masuk P21, Kamis (17/2/2022) siang.
Kepala desa nonaktif itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Kamis (23/1/2021) lalu dan telah merugikan negara hingga mencapai Rp 607 juta.
Menurut Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Yusuf Sumalong SH bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Senin, 14 Februari lalu.
“Setelah P21, hari ini Kamis 17 Februari 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari Penyidik Kejari Cilacap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap,” katanya.