Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Kesugihan Kidul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Plt Kajari Cilacap, Yusuf Sumalong SH melimpahkan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Kesugihan Kidul secara virtual. (Foto: Kejaksaan Negeri Cilacap)

“Pekan ini kami menargetkan JPU sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” kata Plt Kajari Cilacal yang didampingi Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak.

Dijelaskan, hasil penyelidikan tim Penyidik Kejari Cilacap kepada terdakwa, memang ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 607.926.081.

Bacaan Lainnya

“Dari kerugian negara tersebut ditemukan lima item pelanggaran yang dilakukan terdakwa,” jelasnya.

Plt Kajari merinci, pertama adalah pengelolaan aset tanah desa tahun 2013 sampai dengan 2020 telah merugikan keuangan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 256.300.000.

Pos terkait