Kemudian, kedua, menurut Plt Kajari adalah soal jaminan reklamasi tanah desa yang merugikan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 30.000.000.
Terkait pengelolaan dana hibah kompensasi atas tanah kas desa dan tanah masyarakat yang terkena jaringan SUTET dari PT PLN 500 KV yang telah merugikan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 88.350.000.
Keempat, pengeluaran keuangan yang tidak diperkenankan dan telah merugikan desa sebesar Rp 96.495.250.
Dan terakhir, terkait kelebihan pembayaran atas belanja material batu dan kemahalan harga atas belanja meterial aspal dengan kerugian keuangan desa sebesar Rp 138.808.849.
“Jadi, sesuai LHPKN dari Inspektoral Kabupaten Cilacap Nomor 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021, kerugian mencapai Rp 607 juta lebih,” Plt Kajari memungkasi. (Est/BRP)