Patroli Gabungan Bongkar Jaring Selambau di Sungai Sampak

BARITORAYAPOST. COM (Kotawaringin Lama) – Penggunaan jaring selambau di perairan Sungai Lamandau, khususnya di anak-anak sungai yang terhubung dengan Danau Masoraian, dilarang. Jaring selambau, adalah jaring sejenis pukat harimau berukuran kecil. Yang, biasa dipakai di sungai dan anak sungai. 

Komunitas Karya Masoraian bekerjasama dengan PT Mirza,  yaitu anak perusahaan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk baru saja melakukan patroli gabungan untuk mengikis penggunaan jaring selambau tersebut.

Bacaan Lainnya

Patroli gabungan terdiri atas Polairud Polres Kotawaringin Barat didampingi Kapolsek Kotawaringin Lama,  Polhut beserta KPHP,  Penyidik Dinas Perikanan Kotawaringin Barat. Juga Ketua dan anggota KTH Masoraian sebagai pengalola Hutan Kemasyarakatan (HKM) Masoraian. 

Patroli gabungan tersebut menemukan dua jaring selambau yang terpasang di mulut Sungai Sampak Besar dan Sungai Sampak Kecil.

Setelah diukur petugas Dinas Perikanan dan Kelautan, selambau tersebut bermata jaring selebar 0,75 inci saja.  “Menurut aturan, mata jaring yang diizinkan adalah 1,5 inci,” kata petugas. 

“Di wilayah HKM Masoraian, jaring selambau dilarang keras. Karena jaring itu merusak ekosistem. Terlebih Masoraian adalah wilayah yang dilindungi,” tegas Ketua  HKM Masoraian,  Kusnadi. 

Wilayah HKM Masoraian seluas lebih dari 3.006 hektare yang terdiri atas hutan dan danau itu merupakan wilayah yang harus dilestarikan. 

“Sebenarnya kami sudah lakukan sosialisasi tentang pentingnya penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Tetapi masyarakat tak menghiraukan. Dan ketika petugas penegak hukum turun, mereka tidak bisa menghindar lagi berurusan dengan hukum,” kata Yohanes Widada, yang bertindak sebagai juru bicara HLM Masoraian. 

Dua orang pemilik selambau itu akhirnya dipanggil ke Kantor Polsek Kotawaringin Lama. Beserta jaring selambau sebagai barang bukti.

Kali ini, lanjut Yohanes Widada, petugas baik Polairut,  Polhut maupun Dinas Perikanan sepakat masih bertindak sebatas persuasi. 

“Di Polsek mereka diminta menandatangani perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan memasang jaring selambau. Mestinya, masyarakat punya etikat baik mentaati peraturan. Tetapi jika kelak tidak mentaati, dan siapapun kelak yang melanggar, akan diproses hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Yohanes. (*/Red/BRP).

Pos terkait