baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Merasa tidak bersalah dan menilai pihak Pemerintah desa (Pemdes) Danau, kecamatan Awang, kabupaten Barito Timur yang telah melakukan pemberhentian sepihak. Jutriani yang sebelumnya bertugas sebagai perangkat desa dengan jabatan Kasi Pemberdayaan Masyarakat didampingi kuasa hukumnya akan melayangkan gugatan.
Saat diwawancarai awak media, Sabtuno, SH mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap Jutriani yang mendapat ketidakadilan atas keputusan sepihak dari Kepala desa Danau.
“Bahwa Pada Tanggal 07 Juni 2024 Kepala Desa Danau mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Danau nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas keputusan Kepala Desa Danau Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Perangkat dan Staf Desa Danau Kecamatan Awang 2024 tanggal 07 Juni 2024,” ucap Sabtuno, di Tamiang Layang, Rabu (04/09/2024).
Lebih lanjut dikatakan Sabtuno, yang mana dalam keputusan tersebut di atas memberhentikan Perangkat Desa An. Jutriani dengan Jabatan Kasi Pemberdayaan Masyarakat. Pada saat pemberhentian Perangkat Desa An. Jutriani Tersebut yang bersangkutan sedang menjalani cuti Melahirkan.
“Selanjutnya atas tindakan Kepala Desa yang dianggap semena-mena tersebut, kemudian Jutriani melalui kuasa Hukumnya mengajukan Laporan Pengaduan kepada PJ. Bupati Barito Timur tertanggal 12 Juli 2024,” ungkapnya.
Seiring waktu dengan laporan yang disampaikan ke Pj. Bupati Barito Timur, hingga saat ini pihak Jutriani ataupun kuasa hukum belum juga menerima informasi sebagai tindak lanjut laporan tersebut.
“Kita ketahui bahwa atas laporan tersebut kemudian didisposisikan kepada Asisten I untuk ditindak lanjuti, namun setelah melalui penelusuran dan klarifikasi langsung ke Desa Danau tidak ada tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur, sehingga tidak ada kepastian terhadap perangkat desa yang diberhentikan tersebut,” jelas Sabtuno.
Menyikapi hal tersebut, Sabtuno yang dipercayakan sebagai kuasa hukum Jutriani akan melakukan tindakan dengan proses hukum yang berlaku.
“Selanjutnya pada tanggal 04 September 2024 Jutriani melalui Kuasa hukumnya telah mengajukan Gugatan ke PTUN Palangkaraya,” tegasnya.
Sementara, Kepala desa Danau, Peniarto, S.Sos saat dikonfirmasi awak media menjelaskan pihaknya akui bahwa ada pergantian perangkat desa dan sesuai prosedur yang diketahui berbagai pihak.
“Itu sudah melewati evaluasi secara berjenjang yang memang sudah ditandatangani diatas fakta integritas sebelum diangkat untuk bekerja bahwa mereka seluruh perangkat desa yang PLT bukan definitif bersedia untuk dievaluasi kinerja oleh kepala desa yang dibuktikan tandatangan diatas materai,” ucapnya.
Sejak saya mulai dilantik, lanjut Peniarto menjelaskan. Hasil dari evaluasi, saya tidak ada memberhentikan perangkat desa saya, terus berjalan sampai bulan Maret tidak ada pemberhentian karena saya masih mempertimbangkan kinerja mereka dengan menyesuaikan fakta integritas yang sudah mereka tandatangani karna asas kekeluargaan.
“Jadi kami tidak melakukan SP 1, 2 dan 3 karena mengingat secara kekeluargaan dan mereka sudah membaca fakta integritas yang harus dipahami. Terkait perangkat desa yang diberhentikan, jelas karena ada hal-hal yang kemungkinan tidak sesuai dari apa yang mereka kerjakan. Artinya dari kehadiran, ketertiban bekerja bolongnya banyak, jadi secara otomatis demi kelancaran tugas pelayanan publik, masyarakat dan pelayanan kepemerintahan terpaksa saya mengambil langkah,” tuturnya.
Menurut Peniarto, pihaknya sudah mencoba lakukan pertimbangan dan mengevaluasi kinerja perangkat desa, namun dengan persetujuan secara resmi meminta ijin dari pemerintah kecamatan dan kepala wilayah atau Pj Bupati saat ini sesuai amanat undang-undang.
“Saya minta persetujuan dan semuanya saya mendapatkan persetujuan, dengan dasar tersebut maka saya memberikan keputusan untuk memberhentikan, sekalipun SK mereka (perangkat desa) masih berjalan sampai Desember 2024, tapi dasar saya memberhentikan berdasarkan evaluasi yang mereka tandatangani diatas materai,” ungkapnya.
Peniarto juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pergantian perangkat desa sesuai aturan dan bertujuan agar pemerintahan desa yang dipimpinnya berjalan dengan baik.
“Saya kira jika ada yang keberatan, itu hak preogratif orang dan tidak jadi masalah, namun yang jelasnya saya sudah melakukan sebagaimana aturan yang sebenarnya,” terang Peniarto.
Disi lain, saat awak media ini mencoba menghubungi Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp untuk konfirmasi via chating belum juga ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (BRP)