Warga Desa Ampari Bura Laporkan Dugaan Pembabatan Lahan Reboisasi

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Mardianto salah satu warga yang juga mantan Kepala Desa Ampari Bura tahun 2002 yang juga sebagai Penanggung Jawab Proyek Reboisasi Kehutanan tahun 2001 di tingkat Desa berdasarkan komposisi penanggung jawab membuat Laporan Pengaduan Tindak Pidana Tertentu ke Polda Kalteng, Rabu (12/07/2023).

Pasalnya bahwa ditahun 2001 Proyek Reboisasi Kehutanan atau dengan istilah Gerhan masuk Desa Ampari Bura lokasi Puncak Bahalang dengan komposisi penanggung jawab sebagai berikut :

Bacaan Lainnya
  1. Ir. H. Baharudin Lisa, M.M. (Bupati)
  2. Drs. Wilson Kameng (Wakil Bupati)
  3. Drs. H. Zain Alkim (Sekda)
  4. Ir. Achmad Yuliansyah (Kadis Kehutanan)
  5. Ir. Marconi Stanly (Pimpro)
  6. Mardianto (Kades)

Menurut Mardianto selaku Pelapor bahwa tindakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, baik mereka yang menggeser wilayah Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui ke Desa Apar Batu, Kecamatan Awang bahkan Perusahan Pemilik IUP – OP dan Kontraktornya yang diduga beroprasi diwilayah tersebut.

“Dugaan sementara dari saya bahwa tujuan para oknum menggeser wilayah Desa Ampari Bura ke Desa Apar Batu dalam pembebasan lahan disamping ada upaya menggelapkan pajak penjualan ke Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui juga supaya menghilangkan jejak bahwa kawasan itu ada Proyek Reboisasi Kehutanan 2001 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) karena di tahun 2001 hanya Desa Ampari Bura ada penghijauan penanaman Jati Super dan Akasia,” jelas Mardianto.

Pos terkait